TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
KETUA UMUM
-Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum dengan anggota yang berlandaskan dengan hasil vote anggota.
-Bertanggung jawab kepada anggota atas kelancaran organisasi Komunitas.
-Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi dengan persetujuan Anggota nya.
PENASEHAT
-Membantu ketua dalam mengkoordinasikan bidang-bidang membantu kepengurusan anggota.
-Membantu tugas ketua untuk tercapainya kelancaran Komunitas sehari-hari.
-Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
-Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi dengan persetujuan KETUA UMUM.
DIVISI Touring
-Menyiapkan kelengkapan kegiatan turing yang dilaksanakan oleh N250 INA
bekerja sama dengan Divisi Tatib.
-Menyiapkan agenda turing klub dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang lain.
-Melakukan survey atau mencari informasi penting mengenai keadaan jalan atau lokasi yang akan dilewati dan memberikan laporan kepada KETUM dan petugas TATIB.
-Melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam kegiatan turing.
-Melakukan pengecekan terhadap kesiapan fisik seluruh anggota yang mengikuti kegiatan turing.
-Melakukan pengecekan fisik sepeda motor seluruh anggota yang mengikuti kegiatan turing.
-Memberikan laporan kepada Pimpinan Perjalanan (Road Captain) dan petugas turing mengenai jumlah anggota yang mengikuti kegiatan turing.
-Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Bidang Humas dan Dokumentasi
-Sebagai pusat mediator N250 INA se-JABODETABEK, dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal N250 INA serta membuat akses di internet/Dunia Maya.
.
-Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak di luar N250 INA, pers & pihak lain yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja & kinerja Pengurus N250 INA.
-Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak di luar N250 INA, pers & pihak lain yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja & kinerja Pengurus N250 INA.
-Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan N250 INA kepada seluruh pengurus dan anggota.
-Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan N250 INA maupun pihak luar guna mempertanggungjawabkan segala jenis program & kegiatan N250 INA.
-Mempublikasikan kegiatan komunitas kepada seluruh anggota dan juga pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan komunitas kita dan juga membangun kesan positif di masyarakat.
-Menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal N250 INA.
-Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Bendahara
-Mengumpulkan dan mengawasi seluruh dana masuk yang terkumpul.
-Mengelola keuangan organisasi secara umum.
-Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan setiap saat.
-Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus dan Anggota.
Sekretaris
-Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kesekertariat N250 INA.
-Memelihara tertib administrasi pengurus N250 INA, sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
-Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
-Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru N250 INA.
-Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
DIVISI Koordinasi Tatib
(Tata Tertib Dan Peraturan) Ini crita-nya provost nya N250 Indonesia
-Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam N250 INA
-Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan Keakraban persodaraan dan tidak ada perbedaan di antara anggota.
-Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
-Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota.
- Meningkatkan kemampuan anggotanya untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
-Menentukan syarat-syarat perjalanan dalam maupun luar kota bekerja sama dengan Divisi Touring.
-Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar